Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis PBI (Penerima Bantuan Iuran)




BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan social. BPSJ terdiri dari BPJS kesehatan atau dulu dikenal Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal Jamsostek.

Dengan menjadi peserta BPJS anda diwajibkan membayar premi setiap bulannya tergantung kelas yang diambil, untuk ruang perawatan kelas 1 sebesar Rp. 80.000,- untuk ruang perawatan kelas 2 sebesar Rp. 52.000,- dan untuk ruang perawatan kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- bagi yang mendaftar kelas 1 dan 2 diwajibkan memiliki rekening bank dan menyetujui untuk auto debet.



Nilai premi tersebut ditas tidaklah seberapa bila dibandingkan dengan biaya berobat sendiri di rumah sakit yang sampai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah tergantung tidakan dan jenis pernyakit yang di tangani dokter. Namun kenadala tersendiri bagi peserta  ,    yang memiliki penghasilan pas-pasan karena harus rutin setiap bulannya sejumlah anggota keluarga yang masuk dalam KK.
Ada dua cara agar anda bisa mendaftar BPJS secara geratis :

Pertama
Menjadi KPM Program Keluarga Harapan, atau anda terdaftar sebagai orang miskin dan menerima bantuan social dari program tersebut. Dengan adanya komplementaris program peserta PKH berhak mendapatkan kartu JKN KIS atau peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai melalui pajak rokok.

Kedua
Mendaftar secara mandiri dengan persyaratan dan langkah-langkah sebagai berikut:

Syarat utama :
Adalah anda terdaftar sebagai orang miskin atau tidak mampu dengan kriteria sebagai berikut : 14 Kriteria Miskin Menerut BPS

Syarat Administrasi :
a.    Foto copy KTP
b.    Pas foto berwarna 3X4 3 lembar
c.    Foto copy KK
d.    Foto copy rek.listrik 900
e.   Surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan dan mengetahui camat
f.     Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas
g.    Surat rekomendasi dari Dinas social Kabupaten
h.   Surat rekomendasi dari DInas Kesehatan

Bersadarkan pengalaman pribadi mambantu proses pengurusan BPJS PBI Penerima Bantuan Iuran, calon peserta dalam kondisi sakit dan masuk dalam ruang perawatan sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan rawat inap, kemudian mengurus surat keterangan miskin/tidak mampu ke kampung atau kelurahan selanjutnya langsung ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel camat.

Dengan dasar SKTM tersebut langsung menuju ke Dinas social untuk mendapatkan rekomenadasi, kemudian dengan dasar SKTM dan surat rekomenadari dari Dinas social selanjutnya menuju ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan rekomenadasi dari Dinas Kesehatan.

Setelah surat rekomendasi dari dua dinas terkai tersebut lengkap alngkah selanjutnya adalah menuju kantor BPJS kesehatan terdekat untuk mendaftarkan calon peserta BPJS PBI Penerima Iuran Bantuan. Dan jangan lupa melengkapi persyaratan yang saya sebutkan secara rinci dari A sampai H.

Sebagai penguat data lampirkan foto kondisi rumah dan kondisi pasien yang masih dalam perawatan. Selamat mencoba dan selamat berjuang kawan….

0 Response to "Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis PBI (Penerima Bantuan Iuran)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel