Organisasi Profesi Guru Harus Independen dan Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru
image by: Kemendikbud |
Pembentukan Organisasi Profesi Guru Harus Sesuai UU
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata, ketika menghadiri pelantikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (17/01/2017). Para pengurus FOGIPSI tersebut dilantik secara langsung oleh Sultan Sepuh XIV, Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina Forum.
“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk mengembangkan kompetensi guru,” tutur Dirjen GTK yang akrab disapa PranataDirjen GTK Pranata menambahkan, dalam pembentukan organisasi profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. “Sebagai organisasi profesi guru kembali saya sampaikan dan kedepankan peningkatan kompetensi, karena jika seseorang memiliki kompeten yang baik, maka ia pun juga memiliki harga tawar yang tinggi,” papar Pranata.
Pengembangan guru kedepan, kata Pranata, untuk mensertifikasi seperti guru IPS harus dilakukan juga oleh guru IPS, tidak boleh dilakukan oleh guru mata pelajaran lain. “Oleh sebab itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya, dan guru abad 21 sudah harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan memiliki kemampuan kolaborasi yang baik,” tutur Pranata.
Pranata menyampaikan ucapan selamat kepada pembentukan FOGIPSI angkatan pertama. “Majukan organisasi, buatlah laman khusus organisasi, bincangkan di media sosial bagaimana kompetensi guru IPS dinaikkan, dan bagaimana wawasan IPS dapat terus dinaikkan,”himbau Pranata.
FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini forum tersebut berkantor di Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Sumber http://www.informasiguru.com/
0 Response to "Organisasi Profesi Guru Harus Independen dan Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru"
Post a Comment